Tugas & Fungsi PPID
TUGAS DAN FUNGSI PPID NAGARI PANYUBARANGAN
A. TUGAS
Merencanakan, mengorganisasikan, melaksanakan, mengawasi , mendorong,
monitoring dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan dan pelayanan informasi di
lingkungan Nagari Panyubarangan
B. FUNGSI
1. Menghimpun informasi publik dari seluruh Unit dan bagian di lingkungan
Nagari Panyubarangan ( link/online dan offline )
2. Penataan dan penyimpanan informasi publik yang diperoleh dari seluruh unit dan
bagian di lingkungan Nagari Panyubarangan.
3. Pelaksanaan konsultasi informasi publik yang termasuk dalam kategori
dikecualikan dan informasi yang terbuka untuk publik.
4. Pendampingan Penyelesaian sengketa informasi