Profile Singkat PPID

oleh | Mei 9, 2023

PPID Pembantu Nagari Panyubarangan dibentuk pada tahun 2023 melalui SK Wali Nagari Panyubarangan melalui Rekomendasi PPID Kabupaten Dharmasraya

PPID membatu memberikan informasi kepada Publik secara berkala dan akurat sesuai dengan kondisi dan keadaan Nagari Panyubarangan melalui kegiatan berupa Dokumentasi dan berita serta kadaan dan potensi di Nagari Panyubarangan

B. SEKRETARIAT

Jalan M Yamin, Jorong Trimulya II, Nagari Panyubarangan, Kecamatan Timpeh, Kab. Dharmasraya

Kode Pos: 27678 | Email: nag.panyubarangan@gmail.com | Website: https://panyubarangan.desa.id

 

C. VISI DAN MISI

VISI: 

Terwujudnya masyarakat Panyubarangan yang agamis, maju, aman, cerdas, dan sehat

MISI

1. Mewujudkan masyarakat yang agamis dengan menghidupkan pengajian rutin untuk anak-anak, pemuda, orang tua, dan kalangan ibu-ibu

2. menciptakan kondisi masyarakat yang aman, tertib dan rukun dalam kehidupan bermasyarakat dengan berpegangteguh pada prinsip-prinsip agama dan adat istiadat yang ada

3. Memberdayakan semua potensi yang ada dalam masyarakat yang meluputi

a. Pemberdayaan SDM terutama perempuan dan kepemudaaan (karang taruna)

b. pemberdayaan SDA seperti tanah adat, aset nagari, dan tanah wakaf nagari

c. Pemberdayaan ekonomi rakyat dengan menghidupkan BUMNAG

4. Mengoptimalkan penyelenggaraan pemerintahan nagari meliputi:

a. Pemerintahan nagari yang transfaran, adil, cepat, tepat, dan benar

b. mengedepankan musyawarah dalam segala kegiatan perencanaan dan pelaksanaan pembangunan nagari

c. Pertanggungjawaban Nagari secara akuntabel, jujur, cepat, akurat, dan dipertanggungjawabkan

5. Mewujudkan masyarakat yang bersih, rapi, dan sehat.

 

 

E. SK PPID

Dokumen terlampir

 

F. TUPOKSI PPID NAGARI PANYUBARANGAN

 1. Melakukan pengelolaan informasi publik;
2. Menyampaikan informasi secara baik dan efisien sehingga dapat diakses dengan mudah;
3. Melakukan pemutakhiran dalam pengelolaan maupun pengembangan digital;
4. Menyediakan Sarana dan Prasarana dalam pelaksanaan pelayanan informasi.

G. PROFIL PPID

1. Latar Belakang

Informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang. Karenanya hak memperoleh informasi termasuk hak asasi manusia. Bahkan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik.

Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 117 tahun 2010 tentang Organisasi Pengelola Informasi dan Dokumentasi mengatur bahwa salah satu tugas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) adalah menyediakan akses informasi publik bagi pemohon informasi. Terkait dengan itu, PPID Pelaksana Nagari Panyubarangan menetapkan Standar Operasional Prosedur layanan informasi dalam rangka penyelenggaraan pelayanan publik

2. Dasar Hukum dibentuknya PPID Nagari Panyubarangan

a. Undang-undang no 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi

b. Undang-undang no 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik

c. Undang-undang no 43 tahun 2009 tentang kearsipan

d. Undang-undang no 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana  telah diubah terakhir dengan Undang-undang no 9 tahun 2015

e. Peraturan Pemerintah no 61 Tahun 2010 tentang pelaksanaan Undang-undang no 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi Publik

f. Peraturan Menteri Dalam Negeri no 35 tahun 2010 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di lingkungan kementerian dalam negeri dan pemerintah daerah

g. Peraturan Menteri Dalam Negeri no 3 tahun 2017 tentang edoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di lingkungan kementerian dalam negeri dan pemerintah daerah

h. Peraturan Komisi Informasi no 1 Tahun 2010 tentang standar layanan informasi publik

i. Peraturan Bupati Dharmasraya No   Tahun 2015 tentang pedoman penelolaan pelayanan nformasi dan Dokumentasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Dharmasraya.