Maklumat Pelayanan PPID

oleh | Mei 9, 2023

Nagari Panyubarangan berkomitmen dalam menyelenggarakan Pelayanan Informasi Publik sesuai dengan amanat perundang-undangan dengan tekad:

1. Melayani permohonan informasi publik dengan tanggap dan tepat waktu;

2. Menyediakan informasi publik yang benar, terpercaya, dan dapat dipertanggungjawabkan;

3. Memberikan kemudahan akses informasi publik melalui berbagai fasilitas dan media;

4. Menyiapkan dan mengumumkan Daftar Informasi Publik;

5. Memberikan pelayanan terbaik oleh petugas informasi publik;

6. Menyiapkan sistem informasi yang ramah bagi pengguna dan senantiasa diperbarui;

7. Mengevaluasi kinerja petugas pelaksana secara rutin demi pelayanan informasi yang maksimal.