Jadwal dan Biaya Pelayanan Informasi
A. JADWAL
Dalam memberikan layanan informasi kepada pemohon informasi, PPID menetapkan waktu pemberian Pelayanan Informasi Publik. di PPID Nagari Panyubarangan, penyelenggaraan Pelayanan Informasi Publik dilaksanakan pada hari kerja Senin
sampai dengan Jumat.
Senin – Kamis : 09.00 – 15.00 WIB
Istirahat : 12.00 – 13.00 WIB
Jumat : 09.00 – 13.30 WIB
Istirahat : 11.00 – 13.00 WIB
B. BIAYA PELAYANAN INFORMASI
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi menyediakan informasi publik secara gratis (tidak dipungut biaya), sedangkan untuk penggandaan pemohon/pengguna informasi publik dapat melakukan penggandaan/fotocopy sendiri disekitar Kantor Badan Publik (PPID) setempat atau biaya penggandaan ditanggung oleh Pemohon Informasi